Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Buka Peluang Periksa Ayah Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa ayah terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dalam kasus suap hakim PN Surabaya dalam vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat pturanya.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjawab pertanyaan awak media apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur setelah istrinya, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan tersangka.
"Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi akan dimintai keterangan," ujar Qohar menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin (4/11) malam.
Adapun pendalaman yang dilakukan dengan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara suap tersebut, termasuk memeriksa Edward Tannur.
“Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Qohar mengungkapkan Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya bersama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.
“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata dia.
Akan tetapi, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.
Kejagung membuka peluang memeriksa ayah Ronald Tannur atas perkara suap hakim PN Surabaya dalam vonis bebas putranya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News