3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung

“Nah, ini tadi saya sampaikan, kami akan meminta fatwa bagaimana upayanya dengan berbagai alasan, termasuk melihat kondusifitas ya, apakah kondusif di pengadilan, atau di PN Tipikor Surabaya," ujar dia.
“Nanti petunjuk dari pimpinan seperti apa akan kami tindak lanjuti karena kejaksaan di Jawa Timur ini sifatnya harus memfasilitasi dan mendukung sepenuhnya apa yang diperlukan tim penyidik dari Kejagung,” imbuh dia.
Dia mengatakan berkas kasus ketiganya masih dalam proses penyidikan belum lengkap atau P21.
“Belum masih proses, kan ini baru tahapan penyidikan dan kami berhitung dalam masa penahanannya, pasti teman2 akan segera melimpahkan setelah sebelum habis masa tahanan,” katanya.
Dalam kasus dugaan suap ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, tiga hakim pemberi vonis bebas, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat, Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur, serta ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. (mcr23/jpnn)
Tiga hakim tersangka suap vonis bebas telah dilimpahkan ke Kejagung setelah menetap selama 13 hari di Rutan Kejati Jatim
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News