Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Dipastikan Taati Hukum
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas terkait kasus pembunuhan kekasih anaknya Dini Sera Afrianti.
Setelah ditetapkan tersangka, Meirizka langsung digelandang menuju rutan Kejati Jatim. Dia memakai rompi tahanan berwarna merah saat dikawal oleh penyidik.
Meirizka hanya tertunduk saat awak media berusaha bertanya
Kuasa Hukum Meirizka, Filmon Lay mengatakan kliennya diperiksa selama lima jam. Selama proses pemeriksaan, dia memastikan ibu Ronald Tannur tersebut kooperatif
“Diperiksa kurang lebih lima jam. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum,” kata Filmon.
Filmon tak menjelaskan materi apa saya yang ditanyakan. Dia lantas meminta meminta media untuk langsung bertanya ke tim penyidik.
“Nanti ditanyakan lebih lanjut ke pihak penyidik. Nanti lewat tim penyidikan teman-teman,” jelasnya.
“Ini kan baru penetapan tersangka. Jadi, kami percayakan dulu pada penyidik. Kami percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim,” imbuh dia.
Pengacara Meirizka Widjaja pastikan kliennya taati proses hukum setelah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News