Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Buka Peluang Periksa Ayah Ronald Tannur

Selasa, 05 November 2024 – 11:06 WIB
Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Buka Peluang Periksa Ayah Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Ketiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (antara/mcr12/jpnn)

Kejagung membuka peluang memeriksa ayah Ronald Tannur atas perkara suap hakim PN Surabaya dalam vonis bebas putranya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News