Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Kejati Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas terkait kasus pembunuhan kekasih anaknya Dini Sera Afrianti.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar saat jumpa pers di Jakarta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Merizka langsung ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pantauan JPNN, Meirizka keluar dari gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.45 WIB. Dis yang saat itu mengenakan atasan hem berwarna biru langsung memakai rompi tahanan berwarna merah.
Tak ada pernyataan apapun dari Meirizka, dia hanya tertunduk saat dikawal oleh tim penyidik.
Kuasa hukum Meirizka, Filmon Lay mengatakan kliennya akan mentaati proses hukum yang berlaku.
“Kami percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum,” kata Filmon.
Ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Dini Sera Afrianti, langsung ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News