Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Ditangkap Kejagung di Surabaya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti di Surabaya, Minggu (27/10).
Ronald Tannur kembali ditangkap setelah status vonis bebasnya dibatalkan karena terbukti melakukan suap kepada hakim.
“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar.
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan penangkapan tersebut terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
Ronald Tannur ditangkap Kejagung setelah vonis bebas atas perkara pembunihan yang dilakukannya dibatalkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News