Kejati Jatim Siap Eksekusi Putusan Kasasi MA Soal Vonis 5 Tahun Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Vonis itu diberikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi soal bebasnya Ronald Tannur.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengaku belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
Hanya saja, pihaknya memastikan bahwa siap untuk mengeksekusi putusan dari MA itu.
“Belum bisa di download putusannya. Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu pertama. Nanti kami upayakan petunjuknya seperti apa. Tentu kalau sudah sampai kasasi, nanti kami bisa PK,” kata Mia ditemui di Kejati Jatim, Rabu (24/10).
“Nanti bagaimana instruksi pimpinan, yang jelas saat ada pengajuan upaya hukum kami akan eksekusi," imbuh dia.
Mia mengatakan saat ini Ronald Tannur masih masuk dalam daftar cekal sampai enam bulan ke depan.
“Sudah pencekalan. masih berlaku enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang,” jelasnya.
Putusan kasasi dikabulkan, Kejati Jatim siap jebloskan Ronald Tannur kembali ke penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News