Tersangka Suap Hakim PN Surabaya Bisa Bertambah, Keluarga Terdakwa Siap-Siap Saja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur berpotensi bertambah.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan tersangka, yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Pasti (tersangka bertambah kalau kami mengungkap siapa penyuapnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati, Kamis (24/10).
Dia menyebut Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lah yang akan melakukan tindakan pemeriksaan, penyidikan atau bahkan penangkapan tersangka baru tersebut.
Pihaknya tak mengetahui pasti apakah jaksa juga memanggil keluarga Ronald Tannur sebagai terduga pemberi suap. Pasalnya, Kejati Jatim hanya memberikan fasilitas bagi penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik yang bekerja, bukan kami. Itu kapasitas penyidik bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus suap itu adalah bukti lembaga kejaksaan berkomitmen menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.
“Ini menunjukkan komitmen kami bisa menegakkan hukum. Meski langit runtuh, hukum akan tegak berdiri dan mafia peradilan bisa kami berantas,” ucapnya.
Kajati Jatim sebut ada potensi penambahan tersangka dalam kasua suap bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News