Respons MA Soal 3 Hakim PN Surabaya yang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Mahkamah Agung menghormati proses hukum Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Jubir MA Yanto saat konferensi pers, Kamis (24/10).
Dia menjelaskan perkara Ronald Tannur telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada Selasa (22/10), sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.
"Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya," ucapnya.
Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronald Tannur) oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Yanto membacakan kutipan amar putusan kasasi.
Eksekusi atas perkara Ronald Tannur ini dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya.
"Selanjutnya salinan putusan diunggah pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya," kata Juru Bicara MA.
MA menghormati proses hukum Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News