Keluarga Dini Sebut Kejanggalan Terungkap Atas Tertangkapnya 3 Hakim PN Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan gratifikasi terkait bebasnya terdakwa Ronald Tannur. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Penangkapan itu mendapatkan respons baik dari pihak keluarga korban, Dini Sera Afrianti. Mereka menyampaikan rasa syukur atas tindakan tegas terhadap tiga hakim tersebut.
“Kami mengucapkan puji syukur Alhamdulillahirabbil alamin sedalam-dalamnya dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang merespons dan mendengarkan harapan dari kami keluarga korban tentang janggalnya putusan yang ada di PN Surabaya,” kata pengacara sekaligus perwakilan keluarga korban Dimas Yemahura saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Dia menilai penangkapan ketiga hakim itu membuktikan adanya kejanggalan dalam putusan PN Surabaya yang sudah membebaskan Ronald Tannur.
Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap pengacara bernama Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap.
“Ini bukti bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya ternyata mengandung tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut,” ujarnya.
Dimas berharap Kejagung tidak berhenti hanya pada penangkapan ini. Namun, terus mengembangkan kasus hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diadili.
Pasalnya, kata Dimas, putusan bebas tersebut sudah berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan publik kepada lembaga peradilan diklaimnya juga mengalami penurunan.
Respons keluarga Dini Sera Afrianti pascapenangkapan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas dugaan gratifikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News