Tersangka Suap Hakim PN Surabaya Bisa Bertambah, Keluarga Terdakwa Siap-Siap Saja

Kamis, 24 Oktober 2024 – 17:10 WIB
Tersangka Suap Hakim PN Surabaya Bisa Bertambah, Keluarga Terdakwa Siap-Siap Saja - JPNN.com Jatim
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Dalam kasus tersebut, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru, jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kami klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

Abdul menyebut, jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentu kami klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada, jika nanti ditemukan bukti cukup uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (mcr23/jpnn)

Kajati Jatim sebut ada potensi penambahan tersangka dalam kasua suap bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News