Tersangka Suap Hakim PN Surabaya Bisa Bertambah, Keluarga Terdakwa Siap-Siap Saja
Dalam kasus tersebut, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru, jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kami klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.
Abdul menyebut, jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentu kami klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada, jika nanti ditemukan bukti cukup uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (mcr23/jpnn)
Kajati Jatim sebut ada potensi penambahan tersangka dalam kasua suap bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News