3 Hakim PN Surabaya yang Terima Suap Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh MA
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Setelah menetapkan penahanan terhadap ketiga hakim maka secara administratif mereka diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul dari Mahkamah Agung,” ujar Jubir MA saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10).
MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Apabila ketiga hakim tersebut dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Jika di kemudian hari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, ketiganya akan diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden," kata dia.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut kini menghadapi tuduhan suap atau gratifikasi. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, yang berinisial LR, juga ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung.
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap ketiga hakim tersebut, adalah Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila terbukti dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, tiga hakim PN Surabaya akan diberhentikan tidak hormat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News