3 Hakim PN Surabaya yang Terima Suap Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh MA

Kamis, 24 Oktober 2024 – 16:31 WIB
3 Hakim PN Surabaya yang Terima Suap Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh MA - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis (24/10). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pasa itu menunjukkan bahwa mereka diduga terlibat dalam penerimaan suap. Sementara itu, pengacara LR sebagai pemberi suap dijerat dengan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peristiwa ini sangat disayangkan, MA merasa prihatin atas tindakan ketiga oknum hakim tersebut.

"Perilaku ini mencederai integritas lembaga peradilan, terutama di saat para hakim baru saja mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024," jelas Yanto. (antara/mcr12/jpnn)

Apabila terbukti dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, tiga hakim PN Surabaya akan diberhentikan tidak hormat.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News