3 Hakim PN Surabaya yang Terima Suap Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh MA
Kamis, 24 Oktober 2024 – 16:31 WIB
Pasa itu menunjukkan bahwa mereka diduga terlibat dalam penerimaan suap. Sementara itu, pengacara LR sebagai pemberi suap dijerat dengan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa ini sangat disayangkan, MA merasa prihatin atas tindakan ketiga oknum hakim tersebut.
"Perilaku ini mencederai integritas lembaga peradilan, terutama di saat para hakim baru saja mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024," jelas Yanto. (antara/mcr12/jpnn)
Apabila terbukti dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, tiga hakim PN Surabaya akan diberhentikan tidak hormat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News