Respons MA Soal 3 Hakim PN Surabaya yang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Kamis, 24 Oktober 2024 – 15:33 WIB
Respons MA Soal 3 Hakim PN Surabaya yang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis (24/10). ANTARA/Fath Putra Mulya

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10) malam, mengatakan bahwa selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)

MA menghormati proses hukum Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News