3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Gratifikasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya tahap penyidikan.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
“Kalau sudah penyidikan, sudah pasti tersangka,” kata Mia, Rabu (23/10).
Mia mengungkapkan ketiganya ditangkap karena dugaan kasus gratifikasi atas perkara vonis bebas Ronald Tannur.
“Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara penanganan Ronald Tannur. Jadi, sudah ada tiga orang yang sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung,” jelasnya.
Walakin, Dia tidak menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tempat karena lokasi penangkapan ada di Jawa Timur.
“Kejagung yang melaksanakan kegiatannya kami wajib mendukung sepenuhnya. Nanti pukul 19.00 WIB, Pak Jampidsus sendiri yang akan langsung memaparkan kasusnya terkait penanganan tersebut,” kata dia.
Diduga lakukan gratifikasi, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ditetapkan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News