Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Insentif Pegawai, Siska Wati Ajukan Banding

Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Menurutnya, terdakwa Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang.
Hal yang memberatkan atas vonis tersebut, tindakan Terdakwa Siska Wati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ada beberapa hal yang meringankan atas vonis tersebut, Sri menyebut, terdakwa belum pernah dipidana sama sekali dan selama persidangan bersikap sopan. (antara/mcr12/jpnn)
Terdakwa kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Sidoarjo ajukan banding atas vonis empat tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News