KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi BPPD Sidoarjo

Rabu, 17 April 2024 – 11:06 WIB
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi BPPD Sidoarjo - JPNN.com Jatim
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Adapun kedua tersangka itu yakni mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Siska Wati.

"Tersangka SW dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4).

Adapun tersangka AS dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK.

Tim penyidik, kata Ali, melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap kedua tersangka demi kepentingan penyidikan dan menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo SW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan tersebut.

Selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Terbaru, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa 16 April 2024. Dengan demikian, tersangka dalam kasus korupsi BPPD Sidoarjo sebanyak tiga orang. (antara/mcr12/jpnn)

KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi BPPD Sidoarjo selama 30-40 hari ke depan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News