Pria di Surabaya Curi Mobil Majikan Digunakan untuk Taksi Online, Begini Modusnya
Rabu, 18 September 2024 – 17:38 WIB
“Tersangka PAS diancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP,” ujar Agus. (mcr23/jpnn)
Polisi bekuk sopir yang curi mobil milik majikannya untuk jadi pengemudi ojek online
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News