Polisi Bekuk 2 Pencuri Pikap 7 TKP di Pasuruan, Sempat Kejar-Kejaran di Jalanan

Kamis, 25 Juli 2024 – 13:32 WIB
Polisi Bekuk 2 Pencuri Pikap 7 TKP di Pasuruan, Sempat Kejar-Kejaran di Jalanan - JPNN.com Jatim
Muslikin (dua kanan) saat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Pasuruan Kota karena mobil pikapnya kembali utuh setelah menjadi sasaran curanmor. Foto: Dok. Polres Pasuruan Kota.

jatim.jpnn.com, PASURUAN - Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, khususnya mobil pikap. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial FZ dan YK.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan pengungkapan kasus curanmor itu berawal saat anggota Sat Reskrim mencurigai laju pikap yang cukup kencang di Jalan Wahidin Sudirohusodo Kota Pasuruan hingga terjadilah aksi kejar-kejaran pada Senin (15/7).

Pelaku yang saat itu panik menabrak tiang dan memaksanya berhenti. Tak berhenti di situ, pelaku pun berusaha melarikan diri dengan berlari meninggalkan pikapnya.

Wak butuh waktu lama, pelaku berinisial FZ tertangkap pada hari itu lalu dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk dimintai keterangan. Dari penangkapan FZ itulah akhirnya berkembang kepada tersangka lain berinisial YK.

“Jadi, tersangka YK ini kami tangkap setelah mendapat keterangan dari tersangka FZ,”kata Davis, Rabu (24/7).

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian mobil pick-up yang terjadi beberapa kali di wilayah Kota Pasuruan.

“Hasil pemeriksaan para tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian mobil pikap di tujuh TKP," jelasnya.

Adapun tujuh tempat kejadian perkara (TKP) tersebut di antaranya dua di wilayah Kota Pasuruan dan sisanya berada di Kabupaten Pasuruan. Namun, masih masuk wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pencuri pikap berhenti setelah pelaku menabrak tiang lalu lari ke jalanan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News