Pria di Surabaya Curi Mobil Majikan Digunakan untuk Taksi Online, Begini Modusnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pria berinisial PAS (41) harus mendekam di balik jeruji beso lantaran nekat mencuri mobil Wuling Confero L3 4x2 MT.
PAS yang kesehariannya menjadi sopir itu mencuri mobil milik majikannya sendiri Budi Hartadi di kawasan perumahan elit Graha Family, Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono mengatakan pelaku memang berencana mencuri mobil majikannya. Aksi itu disusun sejak tiga minggu sebelum kejadian.
“Tersangka PAS yang bekerja sebagai sopir di rumah korban mencuri kunci mobil dari tempat penyimpanan. Pada hari kejadian, PAS kembali ke lokasi lalu kabur membawa mobil tersebut tanpa sepengetahuan majikannya," kata Agus, Rabu (18/9).
Setelah mengambil mobil, tersangka langsung mengganti pelat nomor dengan L 1488 ADF dan menggunakan kendaraan curian itu untuk bekerja sebagai driver taksi online.
Mengetahui mobilnya dicuri, korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada Kamis (12/9).
"Pelarian PAS berakhir pada Minggu (15/9), ketika Polsek Wiyung memperoleh laporan dari korban tentang adanya pencarian mobil, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Jalan Dharmahusada, Surabaya," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, dan kunci mobil asli.
Polisi bekuk sopir yang curi mobil milik majikannya untuk jadi pengemudi ojek online
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News