Lakukan Penyalahgunaan BBM 1.200 Liter, 3 Pria di Situbondo Dijebloskan Penjara
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Tiga orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Situbondo dengan barang bukti 1.200 liter pertalite dijebloskan penjara.
Ketiga pelaku itu ialah MT (52) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji; SF (46) Warga Kelurahan Dawuhan; dan HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
"Ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Kami juga mengamankan barang bukti pertalite," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (14/8).
Momon menjelaskan ketiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM jenis membeli pertalite di SPBU, lalu menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Untuk berkas perkara tiga tersangka, sudah P21 atau lengkap berikut barang bukti. Kami akan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," kata AKP Momon.
Tersangka MT (52) diduga salah gunakan BBM bersubsidi dengan cara membeli pertalite di SPBU menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam nomor B-8506-MA. Di dalam mobil itu terdapat 20 jeriken.
Tiga pelaku penyalahgunaan BBM di Situbondo dijebloskan ke penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News