Baru Dibentuk, BNNK Banyuwangi Tancap Gas Ringkus 2 Pengedar Narkoba

Rabu, 07 Agustus 2024 – 18:30 WIB
Baru Dibentuk, BNNK Banyuwangi Tancap Gas Ringkus 2 Pengedar Narkoba - JPNN.com Jatim
BNNK Banyuwangi, Jawa Timur, menunjukkan barang bukti sabu-sabu. ANTARA/HO-BNNK Banyuwangi

jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Badan Narkotika (BNN) Kabupaten Banyuwangi meringkus dua pengedar narkoba dengan barang bukti 1,3 ons sabu-sabu.

Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Banyuwangi Kombes Faisol Wahyudi mengatakan dua pengedar itu ialah EP (35) dan HP (35) warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

"Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda atau (kedua tersangka) beda jaringan," kata Faisol dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8).

Kedua tersangka EP dan HP ditangkap pada Minggu (4/8) lalu oleh petugas BNNK Banyuwangi yang baru dibentuk pada 2 Agustus 2024.

Adapun dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap di lokasi yang berbeda dan keduanya tidak saling berhubungan atau berbeda.

Faisol menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkoba sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muncar dan sekitarnya.

Barang bukti yang disita oleh petugas BNNK Banyuwangi juga mencapai 1,3 ons dan ada dugaan dua pengedar tersebut telah menjual sabu-sabu seberat 3 gram sebelum ditangkap petugas.

Keduanya mengakui bahwa sabu-sabu dijual seharga Rp200.000 per poket, sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas BNNK itu setara nilai Rp115 juta.

BNNK Banyuwangi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,3 ons.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News