Bandar & Pengedar Narkoba di Surabaya Ditangkap, Indekos Jadi Lokasi Penyergapan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polsek Kenjeran menangkap seorang bandar dan satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang ditangkap ialah AP (45) warga yang indekos di Putat Jaya Gang Lebac R, sedangkan pengedarnya ialah AVH (29) warga Kupang Gunung Jaya VI B 20 Surabaya.
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan pelaku AVH pertama kali ditangkap di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Selasa (11/6).
"Pertama kami menangkap kurir AVH, kemudian menyusul bandar narkobanya berinisial AP kita tangkap setelah dilakukan pengembangan," ujar Suroto kepada awak media, Kamis (27/6).
Suroto menjelaskan penangkapan itu berdasarkan hasil aduan masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Menur Pumpungan Surabaya.
"Kami melakukan penyelidikan di sana, alhamdulillah berhasil menangkap AVH. Saat dilakukan penangkapan dari tangan pelaku menemukan tiga poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0.34 gram, 0,35 gram dan 0,31 gram," ungkapnya.
Setelah menangkap AVH, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap seorang bandar narkoba AP. Pada saat itu dia disergap di dalam kamar indekos Jalan Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya.
"Kami menangkap AP, pada hari yang sama Selasa (11/6) sehingga jumlah pelaku yang kami tangkap sebanyak dua orang," tuturnya.
Polisi melakukan penyergapan di kediaman pengedar sabu-sabu di Surabaya dengan barang bukti elapan kilogram narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News