Polres Ngawi Tangkap Pengedar Okerbaya, Ribuan Pil Koplo Disita
jatim.jpnn.com, NGAWI - Seorang pria berinisial TB (27) diringkus polisi atas perbuatannya mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Ngawi.
Warga Sambungmacan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah itu ditangkap pada Kamis (18/7) sekitar pukul 14.00 WIB, di angkringan timur Pom Mantingan masuk Desa Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto mengatakan dari pengungkapan kasus itu, selain menangkap tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti.
"Pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi dengan barang bukti yang kami amankan,” kata Ipung, Sabtu (27/7).
Barang bukti yang disita antara lain plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 7.068 (tujuh ribu enam puluh delapan) butir obat/pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis.
“Ada lebih kurang tujuh jenis obat terlarang yang bermerek dan ada yang tanpa merek dan sudah kami amankan,” ujarnya.
Ipung menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan tim Sat Resnarkoba Polres Ngawi saat melakukan penyelidikan hasil dari laporan masyarakat.
“Dari laporan itu kami lakukan pemantauan intensif dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi penangkapan dilakukan,” jelasnya.
Polres Ngawi menyita ribuan pil koplo hasil dari penangkapan seorang pemuda yang mengedarkan okerbaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News