PN Surabaya Tak Punya Wewenang Nonaktifkan Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur

Senin, 29 Juli 2024 – 18:00 WIB
PN Surabaya Tak Punya Wewenang Nonaktifkan Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Madan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan tidak punya wewenang menonaktifkan tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Hal itu menjawab tuntutan dari masyarakat untuk menghentikan ketiga hakim tersebut dan tidak boleh menangani kasus di PN Surabaya.

Ketiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Heri Hanindyo sebagai hakim anggota.

Humas PN Surabaya Alex Madan menjelaskan ada prosedur yang harus diikuti sebelum hakim dinonaktifkan.

Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apabila ada laporan terkait dugaan kejanggalan putusan.

“Yang melakukan pemeriksaan dan investigasi adalah badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY),” kata Alex, Senin (29/7).

Alex mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan, pemberitahuan, pemeriksaan atau klarifikasi atas kasus vonis bebas Ronald Tannur.

“Belum ada juga keterangan yang disampaikan maupun surat dari pimpinan atau klasifikasi terkait hakim tersebut,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Surabaya tak punya wewenan nonaktifkan hakim yang putus bebas Ronald Tannur
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News