Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif Bekerja di PN Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik yang memberi putusan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti masih bekerja seperti biasa.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Madan mengatakan sejak pemberitaan pembacaan vonis bebas Ronald Tannur viral, banyak masyarakat yang bereaksi meminta seluruh majelis hakim yang menangani perkara itu dinonaktifkan.
Menurutnya, permintaan masyarakat tersebut tak bisa serta merta dilakukan karena untuk menonaktifkan hakim harus melalui prosedur sehingga yang bersangkutan masih beraktivitas seperti biasa.
"Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan dan bekerja seperti biasa,” kata Alex ditemui seusai melakukan audiensi dengan massa aksi di PN Surabaya, Senin (29/7).
Alex menjelaskan untuk melakukan penonaktifan, hakim harus dinyatakan melanggar. Sebelum diputus melanggar, juga harus ada pemeriksaan menyeluruh terkait pokok permasalahan.
“Pemeriksaan ada dua, satu dari eksternal dilakukan KY (Komisi Yudisial). Apabila KY sudah turun, bawas tidak ada lagi. Artinya, sudah dilakukan salah satu,” katanya.
“Misalnya, apabila salah satu badan pengawas, Mahkamah Agung (MA) (sudah memeriksa). Artinya, KY tinggal bekerja sama karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan, dibicarakan,” jelasnya.
Sampai saat ini, kata Alex belum ada perintah atau permohonan dari lembaga yang lebih tinggi di atasnya untuk melakukan pemeriksaan kepada hakim tersebut.
Belum terima permohonan pemeriksaan, tiga hakim yang putus bebas Ronald Tannur masih aktif di Pengadilan Negeri Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News