Kajati Jatim Sebut Hakim PN Surabaya Kesampingkan Keterangan Ahli Forensik

Rabu, 31 Juli 2024 – 12:07 WIB
Kajati Jatim Sebut Hakim PN Surabaya Kesampingkan Keterangan Ahli Forensik - JPNN.com Jatim
Kajati Jatim Mia Amiati. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

Untuk memenuhi hak-hak korban, kata dia, dalam tuntutannya JPU menuntut membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp263.673.000, jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta merampas kendaraan kijang Innova Reborn yang dipergunakan terdakwa untuk dilakukan lelang umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris korban.

"Dengan segala kerendahan hati kami menghaturkan ucapan terima kasih atas dukungan dari rekan-rekan media serta dukungan dari kalangan DPR, para guru besar yang merupakan ahli hukum, tokoh politik, tokoh masyarakat , tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa dan semua pihak yang akan menjadi penyemangat bagi para jaksa dimanapun berada dalam melaksanakan tugas penuntutan. Karena kami berprinsip, meskipun langit akan runtuh, namun hukum harus tetap dapat ditegakkan dan saya yakin dengan adanya jaminan kepastian hukum di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas Nasional," tuturnya.

Perkara Ronald Tannur bermula dari informasi yang tersebar di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. 

Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam.

Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemen dengan kondisi tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tak terbukti bersalah dan divonis bebas. 

Kematian korban disebut hakim karena cairan alkohol, bukan akibat dianiaya Ronald Tannur. Hakim juga menyatakan tidak ada saksi yang melihat Ronald menganiaya korban. (antara/mcr12/jpnn)

Kajati Jatim menilai Hakim PN Surabaya mengesampingkan keterangan ahli forensik dalam perkara Ronald Tannur.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News