KPK Sita Uang Rp380 Juta dan Sejumlah Dokumen dalam Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim

Jumat, 12 Juli 2024 – 21:00 WIB
KPK Sita Uang Rp380 Juta dan Sejumlah Dokumen dalam Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Uang tunai Rp380 juta dan nota pembelian serta berbagai barang bukti lainnya disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Penggeledahan itu terkait pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan barang bukti yang disita berupa uang Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.

"Bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Penyidik KPK juga turut menyita barang-barang elektronik berupa ponsel dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik.

Tessa menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada tanggal 5 Juli 2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

KPK menyita uang tunai Rp380 juta saat penggeledahan di sejumlah wilayah Jawa Timur dalam kasus dana hibah pokmas.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News