KPK Sita Uang Rp380 Juta dan Sejumlah Dokumen dalam Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim

Jumat, 12 Juli 2024 – 21:00 WIB
KPK Sita Uang Rp380 Juta dan Sejumlah Dokumen dalam Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Para tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Adapun untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujarnya.

Dia mengatakan penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak dan kawan-kawan pada September 2022. (antara/mcr12/jpnn)

KPK menyita uang tunai Rp380 juta saat penggeledahan di sejumlah wilayah Jawa Timur dalam kasus dana hibah pokmas.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News