4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat orang anggota DPRD Jatim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021.
“Dari anggota DPRD (Jatim) ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (10/7).
Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan tim penyidik KPK hari ini juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jatim.
Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah maupun apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan itu.
"Masih menunggu kegiatan rekan-rekan di lapangan selesai ya," ujar Tessa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak hukuman sembilan tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa 26 September 2023.
Hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
KPK menetapkan empat anggota DPRD Jatim sebagai tersangka baru dalam kasus danah hibah pokir anggaran tahun 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News