Kasus Suap Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 27 September 2023 – 10:05 WIB
Kasus Suap Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak saat mengikuti sidang kasus suap dana hibah di PN Tipikor Surabaya. Foto: Farus for JPNN

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sidang vonis mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Ketua Majelis Hakim.

Hukuman yang diberikan itu lantaran terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sahat juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan. Dia dihukum membayar denda uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” lanjut hakim membacakan putusan.

Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” lanjutnya.

Selain kurungan penjara dan denda, Sahat juga dilarang untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun.

Terbukti suap dana hibah, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News