Marak Tindak Pidana Dipicu Minol, Penjual Miras di Situbondo Divonis Penjara 14 Hari

Kamis, 04 Juli 2024 – 09:34 WIB
Marak Tindak Pidana Dipicu Minol, Penjual Miras di Situbondo Divonis Penjara 14 Hari - JPNN.com Jatim
Suasana sejumlah terdakwa usai menjalani sidang naik ke kendaraan tahanan di halaman belakang Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Rabu (3/7) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 14 hari penjara atas terdakwa penjual minuman keras di wilayah setempat, Rabu (3/7).

Hakim tunggal Haries Suharman Lubis yang memimpin sidang tindak pidana ringan itu memvonis 14 hari penjara atas terdakwa Kadarisman, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.

Humas Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan putusan hakim itu mempertimbangkan tindak pidana yang kini berkembang di wilayah setempat dan pelakunya terpengaruh miras.

"Hakim memandang, Situbondo ini sudah darurat miras karena bercermin dari kejadian pengeroyokan pada bulan lalu dan menyebabkan korban meninggal dunia, sembilan orang pelakunya dalam pengaruh miras," ucapnya.

Tak hanya itu, Anak Agung juga mencontohkan kasus pengeroyokan yang terjadi di lapangan Kecamatan Besuki, pelakunya juga dalam pengaruh miras dan banyak tindak pidana lainnya dipicu minuman beralkohol.

Karena itu, minuman keras dinilai sudah sangat meresahkan di Situbondo.

"Minuman keras itu sudah sangat meresahkan, yang konsumsi minuman keras selalu menimbulkan permasalahan pidana baru," tuturnya.

Dia menyatakan semua putusan hakim dalam perkara minuman keras sudah sangat tegas dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, salah satunya karena maraknya aksi kriminalitas yang dipicu miras seperti saat ini.

Oleh karena itu, menjadi salah satu titik fokus pertimbangan hakim menjatuhkan vonis pidana lebih berat dari sebelumnya agar penjual minuman keras jera dan memberikan peringatan masyarakat agar tidak menjualnya.

"Ancaman tentang peredaran miras di peraturan daerah maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Tentunya hakim bisa memvonis maksimal untuk kasus minuman keras selanjutnya," kata dia. (antara/mcr12/jpnn)

PN Situbondo memvonis penjual miras dengan 14 hari penjara karena banyak tindak pidana lainnya dipicu minuman beralkohol.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News