Gerebek Rumah Warga di Pesisir Situbondo, Polisi Sita 524 Botol Miras Jenis Arak
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Ratusan botol minuman keras jenis arak disita polisi dari rumah milik warga di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan petugas dari Polsek Besuki menyita 500 botol miras dari rumah warga tersebut.
“Pengungkapan minuman keras ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sebuah rumah yang diduga menyimpan dan menjualnya,” ujar Dwi, Rabu (26/6).
Setelah melakukan penggeledahan didampingi Kepala Desa Pesisir, petugas menemukan puluhan dus berisi miras jenis arak tersebut.
Di lokasi, petugas mencatat 524 botol berisi arak, lalu barang bukti itu disita polisi, termasuk melakukan penahanan terhadap pemilik rumah untuk dimintai keterangan.
Dwi mengatakan patroli atau rezia yang dilakukan itu merupakan salah satu upaya untuk meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satu penyebabnya miras.
Razia miras ini dilakukan secara rutin, salah satu sasarannya adalah peredaran minuman keras jenis arak karena harganya yang murah atau terjangkau sehingga dikhawatirkan akan dikonsumsi anak-anak atau yang masih usia sekolah.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya.
Polsek Besuki, Polres Situbondo menyita 524 botol miras jenis arak yang disimpan di rumah milik warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News