Nekat Buka dan Jual Miras Saat Ramadan, Kelab Malam di Surabaya Disegel
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tempat Rekreasi Hiburan Umum atau RHU di Surabaya kedapatan masih menjual minuman beralkohol atau miras saat bulan Ramadan. Temuan tersebut didapati saat Satpol PP melakukan inspeksi mendadak di kelab malam.
"Kami temukan satu kelab malam masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu," ujar Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser tertulis, Sabtu (23/3).
Petugas pun menindak pengelola dan melakukan pemasangan stiker penyegelan lantaran melanggar ketentuan aturan. Selain itu, menyita barang bukti satu kantong plastik berisi minuman beralkohol dan gelas sisa milik pengunjung.
Temuan pelanggaran itu berasal dari hasil peninjauan di sembilan lokasi RHU, pada Jumat (22/3) malam, sedangkan delapan tempat lainnya sudah mematuhi aturan Ramadan atau tidak beroperasi.
Regulasi penghentian operasional RHU tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Baca Juga:
Fikser menyebut pihaknya terus mengawasi seluruh lokasi RHU selama bulan Ramadhan untuk menjaga keadaan tetap aman.
"Kami terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Kelab malam di Surabaya ketahuan buka dan menjual miras saat Ramadan berujung penyegelan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News