Toko di Tengah Perkampungan Jual Mihol, Satpol PP Surabaya Bertindak

Kamis, 18 Januari 2024 – 15:39 WIB
Toko di Tengah Perkampungan Jual Mihol, Satpol PP Surabaya Bertindak - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya segel toko di perkambungan Jalan Gubeng karena jual mihol tanpa izin. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebuah toko kawasan permukiman Gubeng Kertajaya I Raya disegel oleh Satpol PP Surabaya, Kamis (18/1). Itu karena toko tersebut menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa perizinan.

Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta Prawira mengatakan pemilik toko sempat mengelak dan berdalih tidak menjual minuman beralkohol, tetapi hanya memperdagangkan kebutuhan pokok seperti sembako.

Pihaknya padahal sudah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut selama beberapa bulan.

"Yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Tadi, kami juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C," kata Bagus di sela kegiatan penyegelan.

Selain itu, Bagus menegaskan bahwa pemilik toko tersebut juga tidak memiliki perizinan terkait penjualan mihol. Terlebih, toko menjual mihol di tengah perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.

"Itu kebetulan kan berada di lingkungan permukiman padat penduduk dan lagi zonasinya juga bukan zonasi perdagangan sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," tuturnya.

Dia menjelaskan jika pemilik toko ingin kembali membuka segel toko, maka yang bersangkutan dapat bersurat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.

Syaratnya, pemilik berkomitmen untuk tidak lagi menjual mihol di toko tersebut.

Satpol PP Surabaya menyegel toko di tengah perkampungan yang berani jual mihol tanpa izin.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News