DJBC Jatim Sita Ribuan Minuman Beralkohol dengan Pita Cukai Palsu Senilai Rp17,64 M
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, PM Kodam V/Brawijaya menyita ribuan botol minuman beralkohol dengan pita cukai palsu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I Achmad Fatoni mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penghentian dan pemeriksaan truk boks di Jalan Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.
“Hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut didapati beberapa barang 23 karton BKC MMEA berbagai merek tanpa dilekati pita cukai satu koli diduga palsu,” kata Fatoni, Jumat (1/11).
Dari Penindakan awal itu dilakukan pengembangan informasi lalu dilakukan pemeriksaan terhadap tiga gudang dan ditemukan sejumlah MMEA.
“Rinciannya di Gudang Maspion Benowo-Surabaya 2.416 karton, di gudang yang berlokasi di Cerme-Gresik 383 karton, dan di Gudang Tanjungsari-Surabaya 141 karton," katanya.
Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp17,64 miliar dan estimasi kerugian negara sebesar Rp4,02 miliar.
"Dari hasil penindakan tersebut turut diamankan dua orang laki-laki berinisial DD sebagai kepala gudang dan DI sebagai sopir," ujarnya.
Penindakan itu merupakan bentuk sinergi bea cukai, polisi, dan TNI sebagai perwujudan fungsi bea cukai sebagai community protector.
Ribuan minuman beralkohol berpita cukai palsu senilai Rp17,64 miliar disita DJBC Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News