Ratusan Mihol Tanpa Izin Disita Satpol PP dari 9 Toko di Surabaya

Rabu, 07 Februari 2024 – 11:06 WIB
Ratusan Mihol Tanpa Izin Disita Satpol PP dari 9 Toko di Surabaya - JPNN.com Jatim
Sejumlah petugas Satpol PP Surabaya mendata minuman alkohol yang dijual di salah satu toko di Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - 146 botol minuman beralkohol (mihol) tanpa izin dari berbagai jenis pada sembilan toko disita oleh Satpol PP Surabaya. Ratusan botol yang disita itu dari hasil razia yang dilakukan selama Januari-Februari 2024.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan pihaknya melakukan pengawasan penjualan mihol tanpa izin secara masif.

"Kami monitoring toko-toko yang akan kami datangi bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan dinas terkait lainnya," kata Fikser, Selasa (6/2).

Terakhir pada Senin (5/2) malam, pihaknya menyita 30 botol mihol dari dua toko dan segera dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Para pemilik toko yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.

Pihaknya tak akan berhenti menegakkan peraturan yang dibuat khususnya Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan Dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Tiap toko akan kami cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang dijual, sesuai tidaknya dengan izin yang dimiliki. Itu tujuan di mana kami menggandeng dinas-dinas terkait karena izin itu sudah diatur dalam Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya," tuturnya.

Pihaknya juga rutin melakukan pengawasan guna mengurangi peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya yang tak sesuai izin, bahkan menindak tegas jika mendapati toko melanggar aturan.

Satpol PP Surabaya menyita ratusan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin dari sembilan toko di Surabaya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News