Tawuran Demi Konten Berujung Maut di Surabaya, 1 Orang Tewas Dibacok dengan Celurit
Akibat bacokan tersebut, korban MZ (18) tewas setelah mengalami pendarahan di bagian wajah, punggung, serta kaki.
Adapun barang bukti yang disita seperti tiga celurit dan satu katana.
Selain enam tersangka yang telah diamankan, pihaknya juga masih memburu enam pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih terus lakukan pengejaran terhadap 6 pelaku lain. Kami sampaikan tidak akan melepas perburuan kami, kami imbau ke 6 pelaku ini segera serahkan diri ke polres. Sebelum dijemput paksa," katanya.
Terhadap enam tersangka, pihaknya mengenakan pasal Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP jo Pasal 55 atau 56 KUHP 12 tahun penjara. Dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no12 tahun 1951 dengan hukuman 10 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polisi tetapkan enam tersangka kasus tewasnya remaja saat tawuran di Jalan Wonokusumo Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News