2 Pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 22 Tersangka Judol, TPPO, dan TPPA
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus 22 tersangka kasus judi online (judol), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA).
Dari jumlah itu, 19 tersangka di antaranya adalah pelaku judol dari hasil ungkap selama dua minggu. Adapun satu tersangka terkait TPPO dan dua tersangka TPPA.
"Tersangka ini kami tangkap dari 22 kasus yang kami ungkap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, Senin (18/11).
William menjelaskan sebanyak 33 lembar bukti judi online diamankan dari tersangka ini. Polisi juga mengamankan bukti screenshot, 12 deposit ke akun judol, tiga mutasi rekening, dan 18 ponsel yang digunakan untuk bermain judol.
“Kami juga amankan uang diduga hasil judol dari tersangka," ujar dia.
William menyebut selama ini ketika ditangkap pemain judol tidak akan mengaku jika dia bandar. Meski begitu, pihaknya akan terus menyelidiki.
Menurutnya, bisa jadi tersangka yang ditangkap mengaku pemain, tetapi ternyata afiliator. Kerja afiliator memengaruhi agar seseorang mau bermain di website judol.
Modusnya beragam, ada yang menjadi pemain judol kemudian flexing. Dia memamerkan harta yang seolah-olah itu berasal dari hasil judol. Ada pula afiliator yang memberikan akunnya seolah-olah akunnya bisa menang terus.
Selama dua pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap tiga kasus dengan menangkap 22 tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News