Bendahara Desa di Pacitan Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp305 Juta
Senin, 04 Maret 2024 – 09:34 WIB
Setelah pencairan, uang itu tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan desa. Namun, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ekonomi mengakunya. Oknum bendahara tersebut nekat melakukan perbuatan itu mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Tersangka STY dan sejumlah barang bukti kasus korupsi itu sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
AKBP Agung mengatakan, oleh penyidik tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (antara/mcr12/jpnn)
Bendahara desa di Pacitan terlibat dalam korupsi APBDes dan merugikan negara sebesar Rp305 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News