Bendahara Desa di Pacitan Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp305 Juta

Senin, 04 Maret 2024 – 09:34 WIB
Bendahara Desa di Pacitan Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp305 Juta - JPNN.com Jatim
Pelimpahan tersangka tipikor mantan bendahara Desa Bodag, STY dari Kejaksaan Negeri Pacitan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ANTARA/HO-Kejati Pacitan

Setelah pencairan, uang itu tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan desa. Namun, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ekonomi mengakunya. Oknum bendahara tersebut nekat melakukan perbuatan itu mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Tersangka STY dan sejumlah barang bukti kasus korupsi itu sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

AKBP Agung mengatakan, oleh penyidik tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (antara/mcr12/jpnn)

Bendahara desa di Pacitan terlibat dalam korupsi APBDes dan merugikan negara sebesar Rp305 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News