Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Kediri Ternyata Seorang Pelajar
Kamis, 22 Februari 2024 – 10:15 WIB
Untuk motif, Nova mengatakan pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi.
Dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Tersangka pembobolan mesin ATM di Kota Kediri ternyata masih seorang pelajar SMA.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News