Polres Blitar Ringkus Sejoli & 2 Penadah dalam 1 Jaringan Komplotan Curanmor
jatim.jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar meringkus sejoli atau pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dalam waktu dua hari. Tersangka ialah AI (24) dan TY (22) warga Desa Slorok, Kecamatan Doko.
Sepasang kekasih itu ditangkap setelah melakukan mencuri sepeda motor Honda Beat di sebuah warung kopi atau warkop di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kasus curanmor itu terungkap berawal dari laporan korban, seorang karyawan ekspedisi berinisial R yang lupa mencabut kunci motornya ketika makan di warkop.
"Korban memarkirkan motornya dengan kunci masih menempel, lupa dicabut," ujar Arif, Kamis (23/1).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blitar bersama Polsek Talun langsung melakukan penylidikan.
Polisi menemukan sepeda motor korban di rumah tersangka berinisial G di Kelurahan Bringin, Wates. Dia mengaku membeli motor tersebut seharga Rp1,6 juta dari tersangka lain berinisial M yang merupakan seorang penadah.
Polisi kemudian melacak M, yang mengaku membeli motor itu dari tersangka AI seharga Rp1,2 juta. Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap AI dan TY di tempat indekos mereka di Boyolangu, Tulungagung.
Arif menhatakan pelaku utama AI dan TY serta para penadah G dan M kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Blitar mengungkap jaringan komplotan curanmor yang di dalamnya berisi pasangan kekasih atau sejoli.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News