Polisi Ungkap Kasus Curanmor 18 TKP di Lamongan, Tangkap 5 Pelaku
jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah setempat dengan menangkap lima pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan dalam waktu satu bulan terakhir.
"Kami membentuk tim khusus dalam mengungkap kasus curanmor di 18 TKP yang ada di wilayah Lamongan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, total pelaku yang kami tangkap lima orang," ujar Rizky, Jumat (24/1).
Rizky menjelaskan dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang berinisial KH dan SH. Adapun pelaku lain berinisial A, RH, dan BS adalah seorang penadah.
Sebanyak 18 TKP yang menjadi lokasi kejahatan komplotan curanmor tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni di Lamongan, Sukodadi, Turi, Tikung, Karanggeneng, dan Sarirejo.
"Modus para pelaku curanmor ini dengan merusak kontak sepeda motor milik korban memakai kunci bentuk Y dan T," jelasnya.
Baca Juga:
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa empat sepeda motor hasil kejahatan para pelaku, kunci bentuk Y dan T dan jaket warna hitam.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Adapun untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Dari lima pelaku yang ditangkap dua di antaranya adalah residivis curanmor dan tiga lainnya penadah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News