Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Brankas di Madiun, Salah Satunya Mantan Pekerja
jatim.jpnn.com, MADIUN - Sat Reskrim Polres Madiun Kota menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol brankas salah satu kantor gudang.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan tersangka ada dua orang, yakni berinisial BGE dan EAI.
"Untuk tersangka BGE merupakan mantan pegawai setempat. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Madiun Kota," ujar Agus konferensi pers, Kamis (30/1).
Adapun brankas yang dibobol adalah milik PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe yang ada di Jalan Raya Solo Jiwan, Kecamatan Jiwan, Madiun yang dicuri pada 12 Januari 2025.
Pelaku mengambil brankas dengan cara memotong kunci pintu yang terbuat dari besi. Kemudian masuk ke ruang kerja dan mengambil brankas dan dibawa ke Kabupaten Magetan untuk dibongkar mengambil uang puluhan juta rupiah.
"Pelaku mengambil uang yang ada dalam brankas sebanyak Rp52 juta," ucap dia.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kedua pelaku akhirnya tertangkap
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menyampaikan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Brankas di kantor gudang Bon Cabe di Madiun dibobol oleh mantan pekerja dan temannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News