Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Antarpulau, Sita 498 Gram Sabu-Sabu
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Jaringan pengedar narkoba antarpulau di Pamekasan diringkus saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker pada Senin (8/1).
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan satu pelaku ditangkap berinisial IN (46) asal Kabupaten Lumajang.
“Kami juga menyita barang bukti berupa 498,8 gram sabu-sabu,” kata Jazuli saat konferensi pers, Jumat (19/1).
IN disergap oleh polisi berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di rumah di Jalan Cokroatmojo yang dijadikan sebagai tempat singgah.
“Tersangka merupakan pengedar jaringan antarpulau, yakni jaringan dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura,” ujarnya.
Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk pemilik rumah yang menjadi tempat singgah tersangka juga akan diperiksa.
Baca Juga:
IN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar rupiah.
Jazuli mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di sekitar lingkungan mereka dan proaktif menyampaikan informasi apabila ditemukan ada peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan. (antara/mcr12/jpnn)
Pengedar narkoba jaringan antarpulau diringkus saat hendak mengedarkan 498,8 gram sabu-sabu di Pamekasan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News