Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Antarpulau, Sita 498 Gram Sabu-Sabu

Sabtu, 20 Januari 2024 – 12:07 WIB
Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Antarpulau, Sita 498 Gram Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
Polres Pamekasan, Jawa Timur menyampaikan rilis tentang penangkapan tersangka pengedar narkoba asal Kabupaten Lumajang. (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Jaringan pengedar narkoba antarpulau di Pamekasan diringkus saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker pada Senin (8/1).

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan satu pelaku ditangkap berinisial IN (46) asal Kabupaten Lumajang.

“Kami juga menyita barang bukti berupa 498,8 gram sabu-sabu,” kata Jazuli saat konferensi pers, Jumat (19/1).

IN disergap oleh polisi berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di rumah di Jalan Cokroatmojo yang dijadikan sebagai tempat singgah.

“Tersangka merupakan pengedar jaringan antarpulau, yakni jaringan dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura,” ujarnya.

Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk pemilik rumah yang menjadi tempat singgah tersangka juga akan diperiksa.

IN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar rupiah.

Jazuli mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di sekitar lingkungan mereka dan proaktif menyampaikan informasi apabila ditemukan ada peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan. (antara/mcr12/jpnn)

Pengedar narkoba jaringan antarpulau diringkus saat hendak mengedarkan 498,8 gram sabu-sabu di Pamekasan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News