Polres Tuban Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Sita 20 Ribu Carnophen
jatim.jpnn.com, TUBAN - Sat Resnarkoba Polres Tuban mengungkap delapan kasus narkoba dengan meringkus sepuluh tersangka.
Dari kasus yang diungkap itu, tiga kasus sabu-sabu, dua kasus carnophen, dua pil dobel L, dan satu pil Y. Namun, yang paling menonjol adalah kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Trio Handoko mengatakan pengungkapan kasus itu adalah hasil pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya.
Dari sepuluh tersangka yang ditangkap, beberapa pelaku di antaranya merupakan satu jaringan kasus peredaran carnophen, yaitu warga Tuban dan Jakarta.
"Yang kami tangkap dengan barang bukti carnophen ini ada tiga tersangka," kata Teguh, Kamis (18/1).
Dia membeberkan kronologi pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti 900 butir carnophen.
M mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial WA yang ikut ditangkap bersama barang bukti 19.300 butir carnophen.
“Tersangka WA ini menyimpan narkobanya di dalam gentong sebuah rumah kosong di kawasan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban,” jelasnya.
Polres Tuban mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan mengamankan barang bukti 20.200 butir carnophen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News