Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Juru Parkir di Surabaya Ditangkap Polisi

Selasa, 28 November 2023 – 09:34 WIB
Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Juru Parkir di Surabaya Ditangkap Polisi - JPNN.com Jatim
Juru parkir bernama Hadi dan Fauzi ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu sebagai pekerjaan sampingannya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang juru parkir bernama Hadi asal Kapas Lor Kulon, Tambaksari, Surabaya ditangkap polisi setelah tepergok melakukan bisnis sampingan sebagai pengedar narkoba.

Hadi ditangkap bersama temannya Fauzi (22) warga Kapas Madya Baru, Tambaksari, Surabaya pada Senin (20/11).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat menangkap dua pengedar narkoba itu, ditemukan 22 poket plastik berisi sabu-sabu berisi beragam gram.

"Total sabu-sabu dari 22 poket tersebut secara keseluruhan 5.02 gram. Kami juga menyita dompet, dua handphone, dua kartu ATM, dan uang tunai Rp15 ribu," ujar Daniel, Selasa (27/11).

Penangkapan terhadap Hadi dan Fauzi dilakukan pukul 18.00 WIB, saat keduanya bercengkrama sambil menyiapkan beberapa bungkus sisa sabu-sabu siap edar di indekos Jalan Kapas Lor Kulon.

Setelah ditangkap, keduanya menjalani pemeriksaan. Hadi mengakui sabu-sabu yang dimilikinya disuplai dari seorang bandar berinisial DN yang dikirimkan melalui Kodok.

"Jadi, tidak langsung diperoleh dari DN, pengiriman sabu-sabu lewat orang lain lagi yang dipanggil Kodok oleh pelaku," katanya.

Selama bertransaksi, Hadi dan Kodok bertemu di sebuah gang Jalan Pogot, Kenjeran, Surabaya saat siang hari sebelum ditangkap polisi.

Juru parkir bernama Hadi dan Fauzi ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu sebagai pekerjaan sampingannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News