Polres Pamekasan Gagalkan Pengiriman 2,8 Kg Ganja dari Jasa Ekspedisi
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menggagalkan peredaran 2,8 kilogram ganja di wilayah setempat yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan ganja yang hendak diedarkan itu dikirim dari Medan dengan tujuan seorang warga di Jalan Amin Djakfar menggunakan jasa ekspedisi JNT.
"Ganja ini disita petugas saat masih berada di lokasi transit barang yang tidak jauh dari rumah tersangka. Penangkapan kami lakukan pekan lalu," ujar Jazuli, Sabtu (30/12).
Seorang berinisial C yang merupakan pemesan paket narkoba jenis ganja tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jazuli menyebut pengiriman paket ganja dari Medan ke Pamekasan itu terungkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat yang menyebutkan akan ada paket ganja dari Medan menuju Pamekasan.
Petugas selanjutnya menerjunkan tim mengecek kebenaran informasi tersebut, dengan mendatangi perwakilan perusahaan jasa ekspedisi yang ada di Pamekasan sebagai disebutkan dalam informasi itu.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, memang ada paket dari Medan dengan tujuan Pamekasan," jelasnya.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengidentifikasi pemiliknya, sebagai tertulis dalam paket.
Polisi menggagakan pengiriman 2,8 kilogram ganja yang dikirim dari Medan ke Pamekasan saat berada di gudang transit jasa ekspedisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News