Polres Pamekasan Gagalkan Pengiriman 2,8 Kg Ganja dari Jasa Ekspedisi
Minggu, 31 Desember 2023 – 14:29 WIB
Polisi menjerat pemilik ganja tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jazuli menambahkan paket narkoba jenis ganja yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi JNT tidak terdeteksi petugas, kemungkinan barang haram tersebut telah beredar di Kabupaten Pamekasan.
"Terkait kasus ini, kami juga telah meminta kepada perusahaan ekspedisi jasa agar mereka proaktif menginformasikan kepada kami apabila ditemukan ada paket yang mencurigakan," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi menggagakan pengiriman 2,8 kilogram ganja yang dikirim dari Medan ke Pamekasan saat berada di gudang transit jasa ekspedisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News