Polresta Malang Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Ganja dari Sumatera

Sabtu, 23 Desember 2023 – 14:09 WIB
Polresta Malang Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Ganja dari Sumatera - JPNN.com Jatim
Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar (tengah) menunjukkan barang bukti ganja kering yang disita dari tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (22/12). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota mengagalkan peradaran sebelas kilogram ganja kering dari dua orang tersangka berinisial HA (24) dan FC (32).

Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan selain sebelas kilogram ganja, pihaknya juga menyita 4,26 gram sabu-sabu dari tangan HA warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu.

"Total berat barang bukti yang disita, untuk ganja seberat 11,1 kilogram dari dua tempat kejadian perkara (TKP), kemudian sabu-sabu 4,26 gram," kata Apip, Jumat (22/12).

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di waktu yang berbeda. Tersangka HA ditangkap pada 12 Desember, sedangkan FC warga, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ditangkap pada 18 Desember.

Dia membeberkan dari tangan HA, petugas menyita 5,12 kilogram ganja dan 4,26 gram sabu-sabu, sedangkan FC menyita 5,97 kilogram ganjar kering.

"Keduanya diduga merupakan kurir," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan kedua tersangka merupakan kurir jaringan Sumatera. Namun, keduanya tidak saling mengenal.

"Kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun, saat kami melakukan penelusuran, barang tersebut berasal dari jaringan yang sama di wilayah Sumatera," bebernya.

Dua kurir narkoba jaringan Sumatera diringkus Polresta Malang saat hendak mengirimkan sebelas kilogram ganja kering.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News